Kamis, 04 September 2008

Pendirian Perusahaan PMA

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
By Henri Jo on Feb 14, 2008 in Perseroan Terbatas

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentuk PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT
APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW ) dengan melampirkan dokumen2, sbb:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut
seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP
untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses
industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalm hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan
dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi,
sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi
dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara
pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system
kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil
berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
*)Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan
institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulanIjin BKPM
tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1. Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan
catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penandatanganan
akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT.
PMA harus NPWP khusus PT. PMA , Waktunya + 12 hari kerja.Catatan: Pada saat ini bisa
sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut, dan
nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan.Waktunya + 12 hari kerja, karena ada
survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang
tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan
permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.
Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak bea masuk atas mesin-mesin tersebut.
Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.


Tidak ada komentar: